Thursday, June 5, 2014

TRANSFORMASI REMITENSI : Dari Ikatan Sosial Menjadi Investasi Sosial

oleh Meifita DH, Devy  DC, Dwi Retno D. 


(Catatan: Tulisan ini telah diterbitkan dalam bentuk Policy Brief oleh IRE Yogyakarta atas dukungan TAF-Ausaid)

Keterbatasan lahan dan modal finansial menjadi faktor pendorong warga Gunungkidul melakukan migrasi keluar. Migrasi keluar menjadi strategi penghidupan yang dipilih warga karena struktur dan organisasi sosial tidak mampu menghadirkan portofolio aset/sumberdaya sebagai sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan. Aliran migrasi keluar ini akhirnya menasbihkan Gunungkidul sebagai lumbung para migran lokal dan nasional. Animo migrasi mengalir terus karena daerah tujuan terus menerus memberikan penghidupan yang lebih baik, bahkan para migran berhasil memberikan remitensi (kiriman uang) kepada keluarganya di daerah asal. Potensi remitensi di Kabupaten Gunungkidul tidak boleh diremehkan, karena remitensi telah menjelma sebagai simbol ikatan sosial, bahkan berpotensi untuk investasi sosial. Apakah remitensi dapat ditransformasikan dari ikatan sosial menuju investasi sosial? Bagaimana peluang dan tantangan mentransformasi remitensi ini untuk investasi sosial?

Pengantar

RA (35), warga Bedoyo pada penelitian yang dilakukan IRE dan Pemda Gunungkidul bercerita tentang tambang kapur di desanya. Ia mengaku paham bahwa tambang merusak lingkungan, namun kata RA jika ditutup maka orang-orang di desanya akan semakin banyak merantau, artinya suami akan jauh dengan istri dan anaknya dan keluarga bisa rusak. Untuk keluarganya yang tak punya lahan pertanian, tidak ada pilihan lain selain merantau jika tidak bisa lagi menjadi buruh tambang kapur. Merantau atau migrasi menjadi jalan terakhir dan bisa jadi satu-satunya jalan yang tersisa bagi keluarga-keluarga petani tanpa lahan seperti RA.
Kasus seperti keluarga Ratinem tidak sedikit. Migrasi yang dilakukan oleh masyarakat Gunungkidul memiliki beragam motivasi. Salah satu faktor pendorong untuk migrasi adalah sedikitnya lahan pertanian dan peluang kerja di wilayah Gunungkidul. Sedangkan kesempatan ekonomi di daerah lain yang lebih baik, menjadi salah satu faktor penarik bagi masyarakat Gunungkidul untuk melakukan migrasi. Migrasi menjadi salah satu strategi nafkah (livelihood strategy) bagi masyarakat Gunungkidul yang ingin mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini sebagaimana yang dialami oleh Keluarga WI dari Desa Putat. Terdorong oleh kebutuhan keluarga, biaya pengobatan WI, dan sedikitnya lahan garapan, suami WI yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan buruh serabutan memutuskan untuk bekerja di Jakarta sebagai buruh kerajinan mebel. Dengan bekerja di Jakarta, ada harapan suami WI bisa mendapatkan uang lebih dan mengirimkan uang (remitensi) ke keluarga di Gunungkidul. Remitensi dipandang sebagai upaya perantau dalam membantu penghidupan keluarga di daerah asal sekaligus menjaga ikatan sosial yang ada. Menurut kecenderungan yang ada, remitan berupa uang lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yaitu konsumsi rumah tangga dan investasi individu (misalnya investasi jangka panjang seperti pendidikan dan investasi usaha seperti pembuatan warung).
 
Tulisan ini melihat bagaimana masyarakat Gunungkidul melakukan migrasi sebagai strategi nafkah supaya dapat memberikan remitensi kepada keluarga di daerah asal. Tulisan ini bukan sekedar melihat migrasi dan remitensi sebagai potensi untuk membantu mengurangi kemiskinan di Gunungkidul. Lebih jauh lagi, tulisan ini juga melihat bagaimana migrasi dan remitensi dilihat sebagai rantai persoalan dan bagaimana stakeholders yang ada bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini.

Migrasi, ikatan Sosial dan Investasi Sosial

Migrasi dimaknai sebagai perpindahan penduduk antar wilayah (space) pada waktu (time) tertentu. Migrasi dapat berupa migrasi internal atau internasional, permanen atau non permanen (komutasi/sirkulasi).  Studi-studi terakhir menurut Handbook of Population (2005, hal.333), melihat migrasi sebagai respon demografik terhadap ketidakseimbangan faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja dan modal. Dalam wacana kebijakan, perkembangan kota yang begitu cepat menghasilkan faktor penarik sementara kelangkaan dan ketidakseimbangan penguasaan lahan, over tenaga kerja dan minimnya kapital di daerah asal menjadi faktor pendorong migrasi. Keputusan untuk migrasi, dan perilaku bermigrasi sebaiknya juga dilihat sebagai hasil dari proses sosial yang mempengaruhinya, baik kapan dan bagaimana memutuskan migrasi, tipe migrasi, pilihan tujuan migrasi dan proses adaptasi di tempat tujuan serta dampak sosial psikologis yang diakibatkan, baik yang dialami oleh pelaku migrasi, keluarga dan komunitas yang ditinggalkan serta komunitas masyarakat yang dituju.



Migrasi dan remiten[1] bukan merupakan fenomena baru, migrasi sudah ada sejak awal keberadaan peradaban manusia dan para migran sudah mengirim dan menginvestasikan hasil kerja mereka dengan berbagai cara. Lebih dari sepuluh tahun terakhir, institusi pemerintah, organisasi keuangan internasional, NGO dan sektor swasta meningkatkan ketertarikan mereka pada migrasi dan remiten serta potensinya untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong pembangunan dan merancang institusi dan aneka kebijakan untuk mendorong potensi ini (Kunz, 2011, hal.16-17). Namun membaca persoalan migrasi dan remiten tidak bisa dari satu sudut pandang, sekedar melihat potensi yang besar dari akumulasi angka-angka remiten yang mengalir dari kota ke desa atau dari negara kaya ke negara miskin/negara berkembang. Remitensi dalam satu dimensi numerik tersebut bisa menutupi sekian banyak persoalan yang carut marut yang dihadapi para pekerja migran, desa-desa dan negara-negara miskin yang ditinggalkan. Misalnya, upah dan kontrak kerja yang tidak adil yang dihadapi para pekerja migran, rendahnya jaminan sosial dan kesehatan serta perlindungan hukum bagi pekerja migran di sektor formal/informal, meningkatnya perceraian, anak-anak yang kehilangan figur ayah/ibu, alihfungsi/alih penguasaan lahan pertanian di desa-desa akibat migrasi ke sektor non pertanian dan urbanisasi dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut tentu tidak akan selesai dengan sekedar mengelola dan mengatur sejumlah besar potensi dana remiten. Berdasarkan hal tersebut, penting untuk membaca potensi remiten di luar akumulasi angka-angka ajaib yang seolah-olah merupakan buah manis migrasi para tenaga kerja dan mencoba menganalisa ulang persoalan migrasi dan remiten untuk sebenar-benarnya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini komitmen pemerintah adalah mutlak. 



Kepemilikan lahan yang sempit ini, atau ketiadaan lahan adalah salah satu hal yang menyebabkan keluarga-keluarga petani mengerjakan banyak pekerjaan untuk menambah pendapatan mereka termasuk melahirkan keputusan untuk migrasi, terutama bagi anggota keluarga yang sehat dan berada di usia produktif.


Grafik 1 dan 2 menggambarkan penguasaan sawah dan ladang setiap rumah tangga yang disurvey sangat kecil. 50 persen responden menguasai sawah (dengan memiliki sendiri/ menyewa/bagi hasil) yang luasnya kurang dari 0,1 Ha atau kurang dari 1000 m². Hal serupa juga terjadi pada kepemilikan ladang, 47  persen responden memiliki ladang hanya 0,1-0,5 ha, sisanya 37 persen memiliki ladang kurang dari 0,1 ha dan ada juga yang lebih dari 0,5 ha. Kebanyakan keluarga-keluarga berlahan sempit/tidak memiliki lahan ini berorientasi ekonomi subsisten, hasil pertanian mereka sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Hasil pertanian dari sawah maupun ladang juga tidak besar. Survai yang dilakukan IRE bekerjasama dengan Pemda Gunungkidul menunjukkan hanya 11 persen responden yang menjual hasil sawahnya diatas Rp 1.000.000,-. Penguasaan lahan yang terbatas membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mempersiapkan cadangan livestock, foodstock atau tabungan natura lain seperti tanaman kayu-kayuan yang merupakan bagian dari penguasaan Physical Capital, pun tidak memiliki cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Gunungkidul akhirnya menjadi salah satu daerah yang penduduknya sering melakukan migrasi baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Tipe-tipe migrasi yang dilakukan bermacam-macam, migrasi internasional dengan menjadi TKI/TKW, migrasi non permanen seperti komutasi, yaitu bekerja di daerah sekitarnya dengan cara menglaju untuk menekan pengeluaran makan dan tempat tinggal, atau migrasi sirkuler, bekerja di luar daerah selama beberapa waktu tertentu, misalnya pada musim kemarau/paceklik untuk mensiasati pendapatan yang menurun dari sektor pertanian. Data migrasi baik internal/internasional, permanen/non permanen, tidak ditemukan secara pasti, menurut data Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul tercatat pada tahun 2010 ada 203 pencari kerja yang ditempatkan melalui program Angkatan Kerja Lokal (AKL). Jumlah ini telah meningkat dibandingkan pada tahun 2009 yang berjumlah 151. Sedangkan pencari kerja yang ditempatkan melalui program Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) pada 2010 berjumlah 140 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2009 yang berhasil menyalurkan 202 tenaga kerja. Untuk tenaga kerja yang ditempatkan melalui program Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) pada 2010 sebanyak 62 orang yang tersebar di berbagai negara. Jumlah ini mengalami peningkatan tiga kali lipat dari tahun 2009 yang hanya menyalurkan 20 tenaga kerja[1]. Data ini tentu saja jauh lebih kecil dibandingkan data migrasi yang sebenarnya.

Remitensi dan Agenda Penanggulangan Kemiskinan
Belum diteliti secara khusus di Gunungkidul bagaimana remitensi mengambil posisi serius dari fenomena migrasi dan pembangunan. Namun penelitian-penelitian internasional menunjukkan minat yang serius terhadap fenomena migrasi dan potensi remiten terhadap pengentasan kemiskinan dan mendorong pembangunan di negara berkembang. Beberapa studi yang dibuat oleh Worldbank menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap potensi migrasi dan remiten, Maimbo[1] (2005, hal.24) misalnya mengatakan bahwa remiten para pekerja migran internasional adalah sumber pendapatan paling besar yang berasal dari luar dari negara-negara berkembang, terekam remiten yang mengalir ke negara berkembang sejumlah US$125 milyar pada tahun 2004, sumber pembangunan terbesar kedua setelah investasi asing. Worldbank dan organisasi keuangan lainnya juga percaya bahwa walaupun remiten utamanya dikirimkan untuk mengatasi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan dirumah namun dana ini juga penting bagi pembangunan komunitas lokal dan ekonomi nasional. Wilson dan Terry (2005, hal.12) dari Inter-America Development Bank mengatakan bahwa saat ini skala dan besaran remiten dapat menjadi kekuatan penting dalam sistem keuangan, mendorong tabungan, pinjaman atau kredit usaha kecil dan banyak lagi bentuk pembangunan bagi komunitas lokal. Aliran dana remiten tidak hanya terjadi pada migrasi internasional yang melibatkan pergerakan penduduk dan tenaga kerja antar negara, pada skala yang besar remiten juga mengalir akibat pergerakan/migrasi tenaga kerja dari desa ke kota.

Perantau-perantau dari Gunungkidul memberikan remiten kepada keluarganya di daerah asal dalam bentuk yang berbeda-beda. Berdasarkan survey IRE dan Pemkab Gunungkidul (2012) yang dilakukan di 9 desa dengan jumlah total responden 270 rumah tangga, dapat dilihat kontribusi untuk rumah tangga yang berasal dari kontribusi anggota keluarga yang merantau.

Grafik 3.
Persentase Bentuk Kontribusi Perantau untuk Rumah Tangga

Sumber: Survey IRE dan Pemkab Gunungkidul, 2012

Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 12, 97 persen perantau memberikan kontribusi dalam membantu pekerjaan, 16,7 persen memberikan barang untuk mencukupi kebutuhan dan 51,89 persen memberikan uang kepada keluarga.  Sedangkan sebanyak 18,38 persen mengaku tidak mendapat kiriman berupa uang maupun barang kebutuhan rumah tangga.

Dilihat secara nominal, potensi remiten di Gunungkidul sangat tinggi. Ini dapat dibuktikan berdasarkan jumlah pengiriman wesel kantor pos Yogyakarta per September 2011 hingga September 2012. Jumlah remiten yang berasal dari luar negeri dalam satu tahun sebesar Rp 6.391.004.594,- dengan jumlah traksaksi 2596. Jika dirata-rata dalam satu bulan, jumlah kiriman dari luar negeri ke Gunungkidul sebesar Rp 532.583.716,-. Pada bulan ramadhan hingga mendekati lebaran Idul Fitri, remiten dari luar negeri meningkat dibanding dengan bulan sebelumnya. Untuk pengiriman dari dalam negeri ke Gunungkidul juga tergolong besar yaitu berjumlah Rp 71.180.349.913,- per tahun dan Rp 5.931.685.826,- per bulan dengan jumlah traksaksi sebanyak 88.245 per tahun. Jumlah remiten di Gunungkidul bahkan lebih besar dibandingkan dengan PAD Gunungkidul pada tahun 2011 yang besarnya Rp 41.985.405.426,40,-.

Pada tingkat Kabupaten Gunungkidul saja, potensi remiten sangat besar apabila dilihat dari angka-angka yang muncul, ini belum termasuk transaksi di luar Kantor Pos, misalnya remiten yang dikirimkan melalui bank, kelompok maupun individu. Di luar betapa besar potensi yang bisa dihasilkan/diwujudkan oleh akumulasi angka remiten tersebut, jumlah yang dramatis ini sebenarnya juga menjadi indikator tidak langsung terhadap beberapa potensi penyakit ekonomi politik yang kronik. Misalnya tingginya angka remiten dan jumlah transaksi menunjukkan secara tidak langsung masih tingginya angka migrasi. Migrasi yang tinggi menjelaskan ada banyak faktor pendorong yang masih dominan terjadi ( kelangkaan lahan, faktor produksi, modal dan peluang kerja), ini menunjukan ketimpangan ekonomi politik antara desa-kota, atau antara negara berkembang dan negara maju. Artinya masih jauh angan dari pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Jika remiten berhenti dimaknai sebagai potensi ekonomistik yang mengalir sebagai buah keringat para pekerja migran, yang dianggap bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta mendorong semakin cepatnya pembangunan ekonomi, maka buah manis keringat pekerja migran ini akan;

1.      Menutupi adanya multiple efek dari migrasi, faktor-faktor penyebab migrasi (kelangkaan akses lahan, faktor produksi, modal dan tenaga kerja) serta dampak-dampaknya yang paling krusial. Sehingga menjadi lazim dan wajar apabila orang miskin tanpa lahan, atau pendapatan sektor pertanian dari desa-desa agraris yang semakin minim menjadikan mereka, kaum muda yang masih produktif untuk mencari sumber-sumber penghidupan di tempat lain. Kondisi ini juga memberi pemakluman bahwasanya sektor-sektor non pertanian memberi peluang pendapatan lebih besar dari sektor pertanian, dan bukannya mencari akar permasalahan mengapa petani tidak punya lahan sehingga tidak memiliki pilihan lain selain migrasi.

2.       Menghilangkan tanggungjawab pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan, menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial. Tanggungjawab ini kemudian dialihkan ke pundak para pekerja migran, komunitas-komunitas masyarakat, organisasi keuangan internasional dan bahkan sektor swasta. Kunz (2005; hal 187) menjelaskan hal ini sebagai de-responsibilitation of the state sebagai salah satu ciri-ciri ekonomi neoliberal. Lebih lanjut Kunz memaparkan dalam pemerintah neoliberal, masyarakat bertanggung jawab terhadap kesejahteraannya sendiri seiring dengan berkurangnya tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan. Sehingga ada kecenderungan untuk mengalihkan tanggung jawab sebagai akibat dari restrukturisasi neoliberal- seperti privatisasi, pengurangan anggaran sosial, pembangunan yang berorientasi ekspor- kepada aktor masyarakat sipil dan warga negara.

3.      De-responsibilitation of the state ini melegitimasi bahwa pembangunan, kesejahteraan masyarakat senantiasa tergantung kepada eksternal input dan eksternal policy, dimana kesejahteraan masyarakat di desa di Gunungkidul dipengaruhi oleh fluktuasi saham, investasi asing dan pasar bebas yang tidak aman, sama halnya dengan tidak amannya para pekerja migran di sektor-sektor formal/informal yang pendapatannya tergantung kepada kebijakan politik ekonomi global. Gagap dalam membaca potensi remiten bisa mengakibatkan setidaknya ketiga hal di atas terjadi atau tidak terselesaikan.





Rekomendasi

Tanpa menutup mata dari potensi remiten dan migrasi yang telah menjadi realitas tak terhindarkan dari ekonomi sehari-hari yang dihadapi dan dilakoni masyarakat, agaknya remiten sebaiknya memiliki makna baru, makna yang membuat remiten dan migrasi menjadi fokus para pembuat kebijakan sebagai sebuah kenyataan yang menuntut tanggungjawab demi kesejahteraan dan keadilan sosial, caranya;

Pertama, besarnya potensi remiten harus diiringi dengan tanggungjawab negara sampai pada struktur pemerintahan terkecil. Dimanakah pemerintah harus bertanggungjawab? Pemerintah dapat bertanggung jawab dalam mengatur  regulasi upah/pendapatan dan kontrak kerja yang adil yang memberikan keamanan bekerja, termasuk para pekerja di sektor informal. Sudah seharusnya pemerintah juga memberikan jaminan terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan tenaga kerja termasuk diantaranya para pekerja migran di sektor formal/informal. Sedangkan untuk mengurangi migrasi yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat Gunungkidul, pemerintah berkewajiban mengurangi faktor-faktor pendorong migrasi  seperti kelangkaan modal, lahan produktif, sarana produksi, lapangan kerja, misalnya dengan subsidi pinjaman mikro. Langkah lain yaitu dengan menggenjot potensi perekonomian lokal sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari pekerjaan di daerah lain. Potensi wisata Gua Pindul di Desa Bejiharjo, peternakan puyuh di Dusun Manggul dan kerajinan topeng kayu di Dusun Bobung, telah terbukti berhasil menyediakan lapangan kerja sehingga masyarakat tidak perlu mencari pekerjaan ke kota lain. Dalam hal ini pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap potensi lokal di wilayah Gunungkidul yang lain.

Kedua, pemerintah seharusnya menjaga keamanan investasi di rumah/daerah asal, mendorong belanja-belanja produktif dan bukan konsumtif. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan subsidi terhadap pakan ternak, benih, sarana produksi, pendidikan, kesehatan, dll. Dengan adanya subsidi ini, maka  remiten yang diterima keluarga asal dapat difungsikan untuk investasi di bidang yang lain dan tabungan. Ketika masyarakat memiliki tabungan dan mampu berinvestasi di sektor produktif, lapangan pekerjaan di pedesaan dapat lebih berkembang.

Ketiga, pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap paguyuban-paguyuban perantau dari Gunungkidul sehingga paguyuban ini bisa lebih berkembang. Salah satu paguyuban yang dibentuk oleh masyarakat Desa Bejiharjo yang bernama Komar, terbukti telah memberikan kontribusi terhadap Desa Bejiharjo ketika ada kegiatan rasulan di desa. Jika paguyuban seperti ini mendapatkan perhatian dan dukungan lebih dari pemerintah daerah, paguyuban ini akan lebih berkembang dan berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada di Gunungkidul.









Sumber Pustaka


Gunungkidul Dalam Angka Tahun 2011. Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunungkidul
Kunz, Rahel. 2011. The Political Economy of Global Remittance:Gender, Governmentality and Neoliberalism. London and New York: Routledge.
Maimbo, Samuel Munzele;Dilip Ratha. 2005. Remittance:Development Impact and Future Prospect. Washington: The World Bank.
Poston, Dudley L; Michael Micklin. 2005. Handbook of Population. New York: Plenum Publisher.
Terry, Donald F; Steven R Wilson. 2005. Beyond Small Change: Making Remittances Count. Washington:Inter-America Development Bank.


 






[1] Senior Spesialis Sektor Keuangan di Bank Dunia Wilayah Asia Selatan


[1] Lihat: Gunungkidul Dalam Angka Tahun 2011.



[1] Kunz (2011, hal 192) mendefinisikan remiten sebagai uang yang dikirim oleh migran kepada keluarga atau komunitas di daerah asal. Kita dapat membedakan antara remiten individu (dikirim ke keluarga) dan remiten kolektif (dikirim oleh kelompok migrant kepada komunitas di daerah asal)